JAKARTA, KORANSATU.ID – Sebuah papan reklame milik salah satu restoran siap saji Yakiniku & Shabu Shabu yang berlokasi di sisi Tol Kawasan CNI Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Pasalnya reklame tersebut tidak terlihat adanya stiker pembayaran pajak dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah UP3D Kecamatan Kembnagan. Selain itu reklame tersebut juga diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Johan salah satu warga Kembangan mengatakan, bahwa dirinya tidak heran dengan banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin dari instansi terkait.
“Ngak heran bang, karena hal seperti itu sudah menjadi pemandangan umum. Biasanya kalau reklame yang ada izinnya atau yang bayar pajak itu ada stiker biru dari perpajakan. Kalau itu sepertinya tidak ada stiker biru dari pajak,” kata Johan.
Lebih lanjut dikatakan Johan, keberadaan papan reklame tersebut tidak jauh dari kantor walikota. Menurutnya, Satpol PP lebih tahu tentang masalah ada reklame seperti ini.
“Karena mereka setiap hari melakukan patroli, kalau memang tidak ada izinnya segera di tindak, turunkan. Kalau mereka ada izin bayar pajak tempel dong stiker nya biar masyarakat tahu.” tegasnya.
Johan berharap, dalam hal ini Satpol PP agar tidak tebang pilih untuk melakukan penertiban, sebagai memeng tugas untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda)
“Jangan sampai terkesan dibiarkan begitu saja, sehingga masyarakat berasumsi kalau Satpol PP itu ada ‘main’,” ujarnya.
Terkait hal itu Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasie Tibum) Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sugiro saat di konfirmasi via WhatsApp Senin (31/10) yang bersangkutan menjawab, silahkan tanya ke kantor pajak, bos. (RRI)