JAKARTA, KORANSATU.ID – Dua Minggu setelah hari Raya Idul Fitri 1442 H, kasus Covid-19 meningkat tinggi hampir di seluruh daerah Indonesia. Meningkatnya kasus covid-19 di Tanah Air, diduga karena masyarakat kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari serta tidak mau mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak mudik menjelang Lebaran.
Tingginya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan akhirnya tarik rem darurat Covid-19 dengan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang lebih ketat dari sebelumnya saat diterapkan tiga pekan lalu.
Dikatakan Anies, kebijakan tersebut diambil karena meroketnya angka positif Covid-19 di ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari sejak 22 Juni – 5 Juli 2021.
Kebijakan tersebut, kata Anies, merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran virus Covid-19.
” Keputusan ini juga sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu,” katanya.
“Kenaikan angka kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi belakangan ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus,” imbuhnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021) lalu.
Kebijakan kali ini, tambah Anies, juga mengatur penambahan pembatasan akrifitas warga, seperti meminta 75 persen pegawai kantor bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga penutupan tempat wisata dan taman.
“Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga,” katanya.
Kemudian Anies kembali menegaskan agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Langkah selanjutnya, Polda Metro Jaya dengan Pemprov provinsi DKI Jakarta yang semula melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik, yakni Bulungan, Kemang, Gunawarman, Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan PIK 2, kini menambah menjadi 35 titik penyekatan.
Penambahan itu dilakukan usai kepolisian mengevaluasi hasil kerja selama satu pekan pemberlakuan titik penyekatan tersebut
“Kami lanjutkan bahkan titiknya akan kami tambah. Total seluruhnya ada 35 titik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yowo kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Penambahan titik penyekatan, katanya, tidak hanya ada di wilayah DKI Jakarta saja, tapi juga ada sejumlah titik di wilayah perbatasan (penyanggah), seperti Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang juga akan dijaga oleh petugas.
Dia menjelaskan, nantinya 35 titik itu terdiri dari 21 lokasi yang memberlakukan pembatasan dan 14 titik lainnya akan dilakukan pengendalian mobilitas.
“Ada 21 titik kawasan pembatasan, artinya jalan itu kita tutup dari jam 21.00 WIB hingga 04.00 akses keluar masuknya, kecuali penghuni, layanan kesehatan, darurat, dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara, ruas jalan pengendalian mobilitas bertujuan untuk mengendalikan masyarakat dengan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya kerumunan.
21 lokasi titik pembatasan mobilitas, yakni Jl. Sabang, Jakpus; Jl. Cikini Raya, Jakpus; Jl. Asia Afrika, Jakpus; Jl. Apron, Jakpus; Banjir Kanal Timur, Jaktim; Kemang, Jaksel; Bulungan, Jaksel; Kawasan Kota Tua, Jakbar; Jl. Pemancingan, Srengsen, Jakbar; Jl. Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakut; Jl. Kali Pasir, Tangerang Kota; Jl. Banding Raya, Tangkot; Jl. Boulevard, Alam Sutera, Tangsel.
Kemudian, Jl. Sutera Utama, Tangsel; Jl. Clique, Gading Serpong, Tangsel; Jl. M Yasin, Depok; Jl. M Yasin (depan McD), Depok; Jl. Boulevard Selatan, Bekasi Kota; Summarecon Bekasi, Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi; Cifest CIkarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kemudian, 14 titik pengendalian mobilitas ialah: Jl. Cassa, Jakpus; Jl. Salemba Tengah, Jakpus; Jl. Jenderal Urip, Jatinegara Timur, Jaktim; Jl. Sutoyo Kramat Jati, Jaktim; Jl. Wolder Mongsinsdi, Jaksel; Jl. Cipete Raya, Jaksel; Jl. Cikajang, Jaksel; Jl. Gunawarman, Jaksel; Sunter, Jakut; PIK II, Jakut; Jl. Mangga Besar, Jakbar; Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti, Cikarang; Distrik I, Meikarta, Cikarang.
Perlu diketahui, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data Dinkes DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 30.724 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 23.043 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 9.394 positif dan 13.649 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes antigen sebanyak 3.701 orang dites, dengan hasil 728 positif dan 2.973 negatif.
“Target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu. Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 135.940 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 409.164 per sejuta penduduk,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (27/6/2021).
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 5.861 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 57.295 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 520.061 kasus. Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 454.497 dengan tingkat kesembuhan 87,4%, dan total 8.269 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 33,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,9%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Bahkan, bila kasus Covid-19 tetap tinghi, Pemprov. DKI Jakarta akan memperpanjang pemberlakuan PPMK. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kemungkinan akan diumumkan pada Rabu (30/6/2021).
Menurut Riza, Pemprov DKI bersama beberapa provinsi lainnya masih akan membahas kebijakan pengetatan tersebut bersama pemerintah pusat.
“Mungkin besok sudah disampaikan, kita tunggu saja, besok pagi kami (masih) akan ada rapat lagi,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.
Riza mengatakan, hari ini sudah dibahas beberapa pokok yang berkaitan dengan pengetatan PPKM itu bersama beberapa kepala daerah lainnya dan juga menteri terkait. (B)