JAKARTA, KORANSATU.ID- Presiden KAI (Kongres Advokat Indonesia) Erman Umar SH menegaskan bahwa logo organisasi advokat bukan merupakan lambang merek dari suatu bidang usaha namun merupakan logo dari sebuah organisasi advokat yang tunduk dan diatur oleh UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Hal ini diungkapkan Erman Umar dalam rangka menanggapi persoalan yang dimana sebagian organisasi advokat telah mendaftarkan logo organisasi advokat ke Ditjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kemenkumham RI.
“Untuk itu seharusnya tidak membawa permasalahan daftar merek menjadi fokus organisasi sehingga semua saling mengaku bahwa organisasi advokat sayalah yang berhak memakai logo ini,” kata Erman Umar, Jum’at 28 Januari 2022 di Jakarta.
Erman Umar pun mengimbau agar seluruh DPD Provinsi KAI di Indonesia untuk tetap bersikap seperti biasa namun kata dia yang terpenting adalah bukan urusan merek akan tetapi Pengurus KAI seluruh Indonesia fokus terhadap pembelaan penegakan hukum.
Erman Umar menegasakan, jika yang menjadi tujuan adalah OA tersebut bahwa yang berhak mengunakan logo terebut adalah hanya OA mereka, maka, ditegaskan Erman, sangat jauh dari apa yang menjadi tujuan dan apa yang di maksud dengan logo dari Organisasi Advokat yang bukan merupakan perusahan dan organisasi yang bergerak dalam dunia usaha.
Jika ada satu kelompok organisasi mendaftarkan merek, ini seharusnya tidak boleh terjadi bahkan mengklaim bahwa logo tersebut hanya merekalah yang boleh memakai. Kalau itu dilakukan sangat menjahtuhkan martabat organisasi advokat. “Maka kami menghimbau kepada para pihak yang bertujuan untuk mericuhkan dunia advokat untuk menghentikan tindakannya sebelum kita para OA (organisasi advokat) akan melakukan tindakan hukum atas segala perilaku mereka,” tegasnya.
Sementara itu Vice Presiden KAI, Aprillia Suparliyanto menambahkan, organisasi advokat seharusnya tidak mengurusi persoalan merek organisasi, namun lebih jauh adalah bagaimana advokat fokus pada penegakan hukum. Historis KAI lahir tahun 2008 semata-mata hanya menjalankan amanah konstitusi. KAI orientasi perjuangan hukum bukan bisnis. KAI Kepemimpinan Presiden Erman Umar tetap solid.
Aprillia pun menginginkan adanya Dewan Advokat Nasional (DAN) yang menangani satu regulasi khusus tentang advokat.
“Sehingga seluruh advokat di Indonesia memiliki regulasi atau standar yang sama tentang profesi advokat,” ujarnya.(dir)