TULUNGAGUNG, KORANSATU.ID– Seorang pelaku jambret yang beraksi beberapa minggu lalu di wilayah Ngantru Tulungagung berhasil diringkus.
Tersangka Wawan Prasetyo (25) warga desa Bungur kecamatan Karangrejo berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru pada Senin (22/02) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas IPTU Tri Sakti saat dikonfirmasi, Selasa (23/02) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
Tri Sakti mengatakan kronologis kejadian pada hari Selasa (02/02) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Ngantru. Polsek Ngantru mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penjambretan di jalan Desa Bendosari Kecamatan Ngantru.
“Saat itu korban bernama Alfianingtyas (34) warga desa Sambirobyong kecamatan Sumbergempol sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas yang ditaruh dibagian depan, secara tiba tiba pelaku merebut tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 1 buah HP merk Oppo, 1 buah BPKB honda Vario, dan 1 buah dompet berisikan surat berharga. Setelah berhasil merebut tas tersebut pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih,” terang Tri Sakti.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari serangkaian penyelidikan petugas pelaku akhirnya dapat ditangkap saat berada dirumahnya di desa Bungur, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa, 1unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AG 3583 RBU yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 buah BPKB honda Vario AG 2847 RBY, 1 buah jaket jumper warna hitam milik pelaku, dan 1 buah celana jeans warna biru dongker. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Tri Sakti.
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan diperoleh keterangan pelaku ini beraksi bukan hanya di wilayah Ngantru, namun diduga juga pernah beraksi di wilayah kecamatan Kedungwaru.
“Saat dilakukan penyidikan, pelaku diduga juga pernah beraksi di wilayah kecamatan Kedungwaru. Namun untuk pastinya kita masih menunggu hasil pengembangan penyidikan dari petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru,” tambahnya.
Saat berita ini dirilis pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Dan saat ini pelaku harus merasakan dingin nya sel tahanan Mapolsek Ngantru untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(sigit)