SURABAYA, Koransatu.id – Pengedar Narkotika, Moch Idris Ridwan alias Fauzi (23) warga Jl.Dupak Baru No.26 Surabaya.yang melakukan pengedaran Narkotika jenis Pil Koplo dan berhasil dibekuk Polsek Bubutan.
Menurut Keterangan Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Syaputra, S.Ik, Fauzi dulunya pernah tertangkap dengan polsek bubutan dengan kasus pencurian.dan sekarang tertangkap lagi (Senin,18/12/2019) di Warung Kopi dekat rumahnya dan ditemui sedang menunggu pembeli.
“Fauzi ini dulu pernah ditahan di polsek bubutan karna kasus pencurian dan sekarang kena tahan lagi karna kasus edarkan Narkotika Jenis Pil Koplo doubel L,” ujar AKP Ari Galang Syaputra S.Ik
Pil Koplo Doubel L yang didapat Fauzi diperoleh dari narapidana Rizal yang ada di lapas Pamekasan, sebelumnya teman sesama narapidana dengan cara lewat handphone (hp) menggunakan nomor yang selalu berbeda-beda dalam setiap transaksi. Butuh waktu 2 hari untuk mendapatkan barang haram tersebut dan dijual dengan cara diecer 1 paket palstik berisi 10 butir Pil Koplo Doubel L dengan harga Rp. 20.000 ribu rupiah dan dijual kepengamen-pengamen jalanan dan hasil penjualan keuntungan yang didapat sebesar Rp.1.100.000.
“Saya jual Pil Koplo ini untuk kebutuhan sehari-hari Pak dan untuk membeli kembali Pil Koplo sama napi Rizal (DPO),”ujar Fauzi saat diintrogasi polisi.
Paska pengembangan dilakukan di rumah Fauzi, ditemukan barang bukti, sebanyak 8600 Pil Koplo doubel L, akirnya Fauzi digiring ke polsek Bubutan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Fauzi dikenai Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(Red/Rk)