JAKARTA, KORANSATU.ID – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis.
Tabel tersebut menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia.
Penyusunan tabel morbiditas didasari atas kebutuhan industri asuransi atas acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis.
Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI,
menuturkan, peluncuran tabel morbiditas Indonesia yang pertama ini merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa. Terbitnya tabel morbiditas ini merupakan salah satu komitmen industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang.
“Sejak awal pembentukan, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis. Ucapan terimlkasih AAJI sampaikan kepada semua pihak yang terlibat sampai dengan tabel morbiditas ini diluncurkan,” ungkap Budi pada Konferensi Pers Peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Pertama di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Budi menambahkan, peluncuran tabel morbiditas merupakan wujud nyata dari transformasi industri asuransi jiwa untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang berkualitas, sehat dan bertumbuh serta dicintai masyarakat Indonesia.
Tabel morbiditas disusun berdasarkan 11.5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017. Proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia. Hasil dari analisa dan kesimpulan yang didapatkan, tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa.
“OJK senantiasa mendukung setiap langkah yang ditempuh oleh industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kualitas bisnis dan pelayanannya kepada nasabah. Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, kami berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa,” tutur Sumarjono.
Dikesempatan ini Direktur Keuangan dan Aktuaria PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Maria Elvida Rita Dewi menuturkan, sebelum adanya Tabel Morbiditas Indonesia I, belum ada ketentuan khusus dalam pembatasan terhadap definisi dan standar dari berbagai macam penyakit kritis di Indonesia. Ketiadaan ketentuan khusus itu pun menyebabkan banyaknya perusahaan asuransi yang memiliki persepsi berbeda dalam menghitung besaran premi.
“Dengan terbentuknya Tabel Morbiditas untuk penyakit kritis ini, diharapkan dapat membantu industri perasuransian di Indonesia sebagai acuan dalam menentukan harga premi dan km perhitungan cadangan dari produk asuransi kesehatan, khususnya untuk penyakit kritis,” pungkas Maria. (Guffe).