JAKARTA, Koransatu.id – Bangunan ruko 3 lantai di Jl. Bintaro Permai RT 03/03 No. 39 Kelurahan Pesanggrahan hanya memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 3 unit, namun di lapangan jelas terlihat ruko tersebut dibangun 5 unit.
” Bangunan ruko tak sesuai ijin. IMB nya tertera 3 unit tapi dibangun 5 unit oleh pemiliknya,” kata Mamat warga setempat.
Anehnya lagi, tambahnya, hingga saat ini, belum ada tindakan dari Satuan Pelaksana (Satpel) Sudin Citata Kec. Pesanggrahan terhadap Ruko tersebut yang dibangun tidak sesuai dengan IMB.
” Jelas – jelas bangunan ruko tersebut tak sesuai IMB tapi belum juga ada tindakan dari petugas yang berwenang,” ujarnya kesal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada papan IMB hanya tertera di bangun 3 unit tapi dibangun jadi 5 unit ruko. Sampai saat ini pembangunan fisik ruko sudah berjalan mencapai 50 – 60 persen. (Maraden)