DHARMASRAYA, koransatu.id – Seorang laki-laki dewasa asal Kota Solok, Sumatera Barat, di tangkap Polisi Polres Dharmasraya, dugaan melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 21.50 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka Sony Eka Putra (21), Warga RT 002 RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, bermula dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Sektor Sungai Rumbai, Jumat (26/2/2021) dugaan tindak pidana pencurian biasa (cubis) yang terjadi di warung pelapor oleh tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah ke media ini dilapangan,”yang menjadi korban atas nama Zulkifli (43) Warga, Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya,”ucap Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.
Kapolres menambahkan tidak berselang waktu beberapa jam dari laporan korban di SPKT Polsek Sungai Rumbai, tersangka dapat di amankan di wilayah hukum polsek jujuhan Kecamatan Muaro Bungo, Provinsi Jambi oleh anggota Reskrim Polres Dharmasraya bersama anggota Reskrim Polsek Sungai Rumbai dibantu anggota Reskrim Polsek Jujuhan.
Adapun kronologis kejadian bermula Jumat (26/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku datang kewarung pelapor dan membeli permen kepada Aulia (anak pelapor), kemudian pelaku pergi, dan Aulia masuk kedalam rumah meninggalkan warung, karena keadaan warung tidak ada orang, kemudian pelaku masuk kembali ke dalam warung dan membuka laci dan mengambil uang sebesar Rp.201.000, (dua ratus satu ribu rupiah).
“Informasinya tersangka Sony Eka Putra telah menjadi Residivis sebanyak dua kali di solok dalam kasus serupa,”kata Kapolres.
Selain itu terhadap tersangka saat sekarang ini ditangkap sebagai tersangka pencurian biasa (cubis) dan Melpas 362 KUHP dan diancam dengan hukuman lima tahun, tuturnya.
Lanjut Kapolres lagi, saksi-saksi dari kejadian itu atas nama Metrizal (30) dan Khaidir (62) Warga Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. (arpa)