BENGKULU SELATAN, KOTANSATU.ID – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap sepasang pengedar pil samcodin secara ilegal, di kantor jasa pengiriman barang, di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kasat Retresnaroba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Sukamto, menerangkan, pada hari Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 Wib, jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan Control Delivery (Teknik pengungkapan kasus narkoba) terhadap informasi penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin disalah satu jasa pengiriman online, di Jalan Jendral Ahmad Yani Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti obat-obatan jenis Samcodin sebanyak 20 (duapuluh) kotak berisikan 200 (duaratus) keping atau 2000 (duaribu) butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, di mana barang bukti tersebut, diakui milik tersangka. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri,” terangnya.
Kedua orang tersangka tersebut yaitu, perempuan Ldw (28) warga Jl. Letkol Santoso No. 20 Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Bengkulu dan tersangka Fer. Fd (22) Laki-laki warga Perumnas Graha Businda Blok Mawar No. 02 Kelurahan Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.
Reporter : SHM | Redaktur : Harisman