JEPARA, KORANSATU.ID – Pj. Bupati Jepara, Edy Supriyanta meninjau banjir yang menggenangi ratusan hektar sawah tanaman padi siap panen di Desa Mayong Kidul Kecamatan Mayong, Minggu (17/3/24).
Pj Bupati Jepara mengatakan, banjir yang menggenangi persawahan di Desa Mayong Kidul imbas dari banjir dari Desa Dorang Kecamatan Nalumsari.
” Kedepan masyarakat bersama Pemkab Jepara segera mengajukan kembali normalisasi sungai ke BBWS Pamali – Juana agar tidak terjadi bsnjir lagi,” ungkapnya.
Masyarakat Desa Mayong Kidul dan Desa Dorang duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan normalisasi sungai, agar banjir tidak kembali terjadi,” imbuhnya.
Sementara Edy Sujatmiko, Tim Appriasal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jepara sudah mempersiapkan anggaran pembebasan lahan untuk normalisasi di bantaran sungai SWD 1 dan SWD 11.
Menurut Edy, harga pembebasan lahan yang diajukan Tim Appriasal, sudah sangat pantas. Namun, masyarakat meminta harga lebih tinggi dan menolak harga yang diajukan Tim Appriasal.
“Akhirnya seperti ini, masyarakat juga yang menderita kerugian, Jika saat itu disepakati, mungkin banjir tidak terjadi seperti saat ini, Pemerintah pastinya akan memberikan yang terbaik,” katanya.
Sementara Kepala Desa, Buono mengatakan, kerugian masyarakat saat banjir mencapai miliaran. “Jika padi yang siap panen masih digenangi air hingga beberapa hari kedepan tentunya akan busuk. Karena 5 hingga 7 hari lagi petani akan panen,” tuturnya.
Menurut Buono, ketinggian air menyebabkan padi belum bisa di panen. Hanya padi yang roboh tapi dibalik dan tidak tergenang air, hanya itu yang dapat diambil.
Terkait normalisasi kali oleh program Pemerintah dengan cara membuat pintu lintasan baik selatan dan utara, Pemerintah Desa Mayong Kidul menyatakan setuju, warga yang berdekatan dengan kali mati juga setuju.
” Tapi setujunya masyarakat dengan catatan, ada ganti rugi jika ada lahan yang terkena program menghidupkan kembali kalimati,” kata Buono.
Menurut Buono, masyarakat meminta ganti rugi Permeter Persegi Rp. 1 juta. Setelah beberapa kali pertemuan, Tim Appriasal menilai harga pantas per meter perseginya Rp. 110 Ribu.
” Semua kami kembalikan kepada masyarakat, menerima atau tidak, karena yang mempunyai hak. Dan ternyata masyarakat belum menerima ganti rugi sebesar Rp.110 Ribu per meternya tanah di pinggir bantaran sungai,” katanya.
Masih kata Buono, tidak setujunya masyarakat Mayong Kidul dikarenakan informasi dari masyarakat hasil pertemuan terakhir dengan Tim Appriasal di Desa Dorang tidak setuju dengan harga Rp.110 ribu per m2, Karena masyarakat meminta pembebasan Rp.500 Ribu m2. Mereka tidak setuju, apalagi masyarakat Mayong Kidul,” pungkasnya. (@Once)