BREBES, KORANSATU.ID – Pj. Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar membagi sertifikat tanah gratis dari pintu ke pintu (Door to Door) kepada masyarakat penerima manfaat. Salah seorang penerima Maniah warga RT 003 RW 001 Desa Cikandang, Kecamatan Kersana langsung menangis ketika sertifikat program Redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) diserahkan Pj Bupati langsung, Jumat (22/12/23).
” Alhamdulillah bombong, mendapat sertifikat tanah, jadi jelas ini tanah saya,” ungkap Maniah dengan terbata-bata.
Maniah mengaku terkejut saat didatangi PJ Bupati Brebes beserta rombongan. Saat tiba di rumahnya Bupati langsung memberi salam dan disambut oleh Maniah yang merasa kebingungan saat rumahnya di ketuk oleh Bupati.
” Saya bingung dan kaget tiba-tiba ada bapak-bapak petugas dikiranya ada apa ternyata Bapak Bupati yang langsung menyalami saya dan memberitahu kalau saya mendapat sertifikat,” ujar Maniah sambil menangis dan memeluk erat Bupati.
Maniah mengaku belum punya rencana sertifikat tanah tersebut untuk dijadikan agunan pinjam di bank. Menurutnya, sertifikat itu jimat yang harus dirumat, disimpan baik-baik.
Pj Bupati Brebes membagikan Sertifikat tanah sebanyak 715 bidang untuk warga Desa Cikandang, Kradenan, dan Kramatsampang, Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes.
Adapun sertifikat tanah yang diserahkan kali ini berasal dari tanah eks tanah Belanda yang disita oleh negara dan telah dilegalitaskan oleh Kementerian ATR BPN kepada Pemkab Brebes.
Disela-sela melakukan penyerahan sertifikat kepada sejumlah warga dengan door to door, PJ Bupati Brebes Iwan bertanya kepada warga tentang rencana ke depannya tanah tersebut akan digunakan untuk apa. Kebanyakan warga menjawab tanah tersebut akan digunakan untuk bercocok tanam atau berkebun.
” Alhamdulillah ya, ini sertifikat tanahnya sudah bapak ibu terima. Tinggal nanti bagaimana bapak ibu mengelola dan memanfaatkannya dengan baik agar tanah tersebut bisa produktif bukan malah konsumtif, bapak dan ibu siap?” tanya Iwan kepada sejumlah warga yang dijawab dengan kata siap.
Iwan mengimbau masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga sertifikat yang diperolehnya dengan baik. Boleh digunakan dan diagunkan tetapi hanya untuk usaha produktif.
Sertifikat ini monggo dipergunakan dengan baik nggih Ibu, Bapak, bisa untuk modal usaha dan lainnya, asalkan jangan untuk membeli kendaraan/motor nggih,” ujar Iwan kepada warga penerima.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan tanahnya dengan baik, jangan dibiarkan telantar hingga berisiko diserobot mafia tanah.
Kepala ATR BPN kabupaten Brebes Siyamto mengatakan, kami bersama Pj Bupati Brebes menyerahkan langsung sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) secara door to door untuk warga di Kecamatan Kersana.
Di Brebes, kata Siyamto, ada Tanah Obyek Landreform (TOL) yang lokasinya hampir di seluruh wilayah Kecamatan Kersana. Setelah berpuluh-puluh tahun menguasai dan menggarap tanah tanpa ada kejelasan tentang statusnya. Dan hari ini kita legalisasikan penguasaan tanah tersebut dengan diterbitkannya sertifikat.
Dengan begitu, kata Siyamto, dengan diterbitkan sertifikat ini menjadi jelas kepemilikannya. Selanjutnya jika ada sengketa batas sudah juga jelas ada solusinya karena suda tergambarkan di sertifikatnya masing-masing, dan yang ketiga dengan didapatnya sertifikat, warga bisa gunakan untuk keperluan yang sifatnya produktif dengan cara diagunkan untuk permodalan atau usahanya masing-masing, (Rusmono)