SURABAYA, KORANSATU.ID -Pengadilan Tinggi Surabaya telah melaksanakan Sidang Terbuka dengan Agenda Pengambilan Sumpah/Janji sebanyak 102 advokat yang berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, yang berasal dari beberapa Organisasi/asosiasi Advokat, diantaranya Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Kongres Advokat Indonesia 2008 (K.A.I 2008), Ikatan PenasIhat Hukum 1987 (IPHI 1987), Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI), Perkumpulan Advokat Dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Perkumpulan Pengacara pajak Indonesia (PERJAKIN), Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) di Aula Lantai 3 Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (27/2/24).
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat, yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Kresna Menon.
Dalam sambutannya Kresna mengatakan, pengambilan sumpah Advokat merupakan amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, yang menyebutkan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
“ Walaupun Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang bebas, mandiri dan independen namun demikian dalam menjalankan amanah profesi juga harus tetap patuh pada ketentuan perundang undangan yang berlaku dan nantinya menjadi Advokat yang handal, memiliki integritas, profesional, dan mampu berperan aktif menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian yang humanis,” katanya.
Menurut Kresna, Pengadilan Tinggi Surabaya selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang modern berbasis elektronik dan mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM).(SULTAN ROMAN PRANANDA)