JAKARTA KORANSATU.ID – Pemkot Administrasi Jakarta Selatan berupaya untuk mengumpulkan parameter penentuan predikat Kota Bebas Pungli dilihat dari prosedur pelaksanaan sumberdaya manusia yaitu operasional, sarana dan prasarana, penganggaran dan inovasi serta reaksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Selatan, Isnawa Adji menegaskan, upaya yang harus dilaksanakan merumuskan konsep pakta integritas untuk seluruh pejabat Kelompok Kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar ( POKJA UPPL ) serta Pengawasan pada sektor publik yang rawan pungli diantaranya di Sektor Perizinan.
Demikian ditegaskan Isnawa Adji, dalam kegiatan sosialisasi pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) didampingi Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta Saefullah Hidayat secara virtual dan diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta para Camat dan Lurah di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021).
” Kegiatan sosialisasi merupakan pertemuan dalam rangka persiapan Jakarta Kota Bebas Pungli di wilayah Kota Administrasi Jakarta selatan,” ujarnya.
Dikatakan, adapun langkah-langkah yang perlu dilaksanakan oleh UKPD/SKPD, adalah agar setiap unit melakukan persiapan secara administrasi seperti pembentukan yang dibentuk tim satgas masing -masing unit dan persiapan dokumen-dokumen terkait dengan digunakan sebagai bahan penilaian serta mengagendakan rapat yang dilakukan secara rutin minimal sekali dalam 1 bulan.
Diharapkan adanya inovasi dan kreatifitas dari masing-masing unit dapat dilaksanakan penerapan yang secara terus menerus. “Mari kita dukung Kota Jakarta bebas dari pungutan liar, khususnya wilayah kota Jakarta Selatan,” tuturnya.
Dengan dasar hukum Saber Pungli, ungkap Isnawa, merujuk Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2786 Tahun 2016 Tentang UPPL tingkat Provinsi, Surat Kemenpolhukam Satgas Saber Pungli Nomor B-13/Hk 00/02/2021tentang Pedoman Kota Bebas Pungli dan Keputusan Walikota Jakarta Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021.
Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta Saefullah Hidayat menambahkan, meminta dalam mensukseskan pemberantasan pungutan liar harus mulai dilakukan dari diri sendiri. ” Caranya bagaimana?,” tanyanya.
Tentunya, jawabnya, para pimpinan harus memberikan suri tauladan, kemudian membentuk tim, gaungkan upaya pencegahan pungli, setidaknya terus menerus mengingatkan semua komponen di lingkungan kerja bahwa ada satgas yang mengawasi. “ Mudah-mudahan akan menjadi budaya untuk sama -sama menjaga jangan sampai di lingkungan kerja kita yang melakukan praktek pungli,” tandasnya.(Maraden)