Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Tito memandang perlu dilakukan langkah terpadu untuk melaksanakan dan menaati kebijakan dan peraturan yang telah diterbitkan.
“Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito, sebagaimana dilansir situs setkab.go.id, Kamis (19/11).
Untuk itu Tito kemudian memberikan instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota agar menegakkan secara konsisten protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Mantan Kapolri itu mengingatkan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf b UU Pemda tersebut pemerintah daerah diharuskan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam pasal 78 dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah juga dapat diberhentikan, dengan alasan antara lain karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepada daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b itu.
“Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian,” ujar Tito | Heru Lianto
Note : Bersama-kita lawan virus Corona. koransatu.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat 3M : Memakai masker, Raji Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.