LEBAK, KORANSATU.ID – Langkah yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak mendatangi sejumlah kantor Desa di kecamatan Malingping, Wanasalam, Cigemblong dan Cijaku saat pencairan dana bantuan sosial bantuan pangan non tunai (BPNT) itu bentuk investigasi monitoring yang patut di apresiasi.
“Menjalankan monitoring itu adalah hal yang patut di apresiasi karena bagian dari tugas sebagai anggota dewan”, kata Eli Sahroni Ketum Badak Banten Perjuangan (BBP)
Namun perlu diketahui bahwa setiap langkah turun ke lapangan anggota DPRD tidak seperti lembaga swadaya masyarakat yang bebas berkeliaran, karena monitoring , sidak dan investigasi anggota dewan harus memiliki surat tugas dari ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga Legislatif.
” Anggota dewan sidak, investigasi dan monitoring itu harus memiliki dan mengantongi surat tugas dari Ketua DPRD, tanpa itu anggota DPRD yang monitoring atau sidak saat pencairan dana bantuan sosial BPNT itu di anggap liar”, kata Eli Sahroni lagi.
Menurutnya, kewenangan setiap anggota dewan itu sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan wewenang anggota dewan,baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk pembagian tugas telah di atur pada komisi komisi.
” Tidak semua bisa di monitoring atau sidak oleh anggota dewan, lihat anggaranya dari mana, lihat bidang apa masuk pada komisi mana, jika tidak sesuai dengan jabatan dan tupoksinya maka itu bukan bagian dari yang harus dilakukan nya”, terang Eli Sahroni.
Dikatakan Eli Sahroni, para kepala desa, seandainya merasa terusik dan tidak nyaman bisa menolak untuk tidak memberikan sambutan kepada anggota dewan saat sidak atau monitoring bpnt jika tidak mengantongi surat tugas dari ketua DPRD Lebak.
“Kepala desa bisa menolak bahkan bisa mengusirnya, seandainya merasa tidak nyaman atas kehadiran anggota dewan saat sidak atau monitoring jika anggota dewan tidak mengantongi surat tugas dari ketua DPRD Lebak,” imbuhnya. (Anton)