KOTA BEKASI, KORANSATU.ID – Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, mengumumkan beberapa hal berkaitan dengan masuknya tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Kota Bekasi.
Dari keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (26/11/2024). Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS menyebutkan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2023.
2. Pada tanggal 24 Nov 2023, KPU Kota Bekasi telah menetapkan Lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 5 PKPU no 15 Tahun 2023, Partai Politik Peserta Pemilu Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi harus mendaftarkan pelaksana kampanye kepada KPU Kota Bekasi.
4. Update sampai Pada hari Sabtu (25/11) sampai pukul 23.59 WIB terdapat 17 (tujuh belas) Partai Politik yang telah mendaftarkan Pelaksana Kampanye ke KPU Kota Bekasi.
5. Update sampai Pada hari Sabtu (25/11) sampai pukul 23.59 WIB terdapat 1 (satu) Partai Politik yang belum mendaftarkan Pelaksana Kampanye ke KPU Kota Bekasi, yakni Partai GARUDA.(Iwan)