YOGYAKARTA, KORANSATU.ID – Kasus tindak kekerasan terhadap anak yang berlangsung di Pondok Pesantren kian meningkat tiap tahunnya. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Bimtek (Bimbingan Teknis) Disiplin Positif Bagi Pendidik/Tenaga Kependidikan/ Pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi D.I. Yogyakarta pada 28 Februari–1 Maret 2023.
“Pengasuh dan Pembimbing Pesantren sangat berperan dalam mewakili pengasuhan oleh orang tua santri. Faktanya masih banyak Ponpes menggunakan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan santri. Padahal, hukuman fisik berdampak negatif bagi anak, seperti terhambatnya perkembangan anak, rasa tidak aman, rendahnya kreativitas bahkan kematian. Oleh karenanya, menjadi sangat penting bagi Pengasuh dan Pendidik di Ponpes untuk memahami Disiplin Positif,” tutur Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, Selasa (28/2/2023).
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang tahun 2022 terdapat 16.106 kasus kekerasan terhadap anak, didalamnya termasuk kasus kekerasan di lingkup ponpes. Perlindungan khusus anak di lingkungan ponpes ini penting untuk dilakukan ditengah kedaruratan kekerasan pada anak belakangan ini.
“Kekerasan yang dilakukan pendidik pada murid/ santri selama ini dibungkus dalam praktik pemberian hukuman dengan maksud mendidik agar anak–anak tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, sedangkan menumbuhkan disiplin pada anak seharusnya tidak sejalan dengan melakukan kekerasan pada anak. Disiplin Positif menjadi suatu pendekatan yang dapat digunakan dalam menumbuhkan kedisiplinan pada diri anak dengan konsekuensi logis dan tanpa kekerasan, dengan memperhatikan 4 Hak Dasar Anak yang wajib dipenuhi, yaitu: Hak Kelangsungan Hidup, Hak Perlindungan, Hak Tumbuh Kembang dan Hak Berpartisipasi,” ujar Ciput.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, Masmin Afif menyampaikan, Kementerian Agama memiliki komitmen luar biasa dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkup satuan pendidikan keagamaan dengan hadirnya Permen Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
“Hal ini menjadi langkah konkret dari pemerintah untuk terus hadir dalam melindungi setiap individu, khususnya anak–anak juga santri, yang harus diikuti dan diimplementasikan oleh kita semua. Kementerian Agama juga berkomitmen untuk memberikan sanksi pada pihak pesantren sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pesantren pada anak didiknya atau dalam hal ini santri dan santriwati,” ungkap Masmin.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) D.I. Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, pendekatan Disiplin Positif dapat menunjang terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) dengan terwujudnya Satuan Pendidikan Ramah Anak.
“Kegiatan ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk bersama mewujudkan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak dan melindungi anak–anak dari segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Harapan kami kedepannya ponpes dapat mulai bergerak dan menginisiasi menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak, serta aturan-aturan di ponpes yang dapat mendukung pemenuhan anak,” jelas Erlina.
Akhir sesi bimtek ini, seluruh peserta bimtek serta Dinas pengampu urusan perempuan dan anak bersama Kementerian Agama di 5 Kabupaten/ Kota di Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh DP3AP2 Provinsi D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Agama di Provinsi D.I. Yogyakarta.
“Setelah penandatanganan kesepakatan, kedepannya akan dilakukan Deklarasi Bersama Satuan Pendidikan Ramah Anak bekerjasama dengan Kementerian Agama Provinsi D.I. Yogyakarta. Kami berharap dalam waktu dekat, ponpes yang telah mendapatkan ilmu terkait Disiplin Positif untuk lingkungan ponpes, dapat menerapkan pendekatan Disiplin Positif di ponpes dan berbagi ilmu dengan ponpes lainnya di wilayah masing-masing. Selain itu, pengasuh dan pendidik di ponpes juga dapat bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di wilayah masing-masing guna memberikan pendampingan pengasuhan positif yang lebih bermakna, utamanya di saat diperlukan pendampingan profesional pada anak didik,” pungkas Ciput. (Guffe)