JAKARTA, KORANSATU.ID – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Hal tersebut disapakati di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/02/2023).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dijelaskan Menag, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Menag Yaqut juga mengucapkan syukur setelah serangkaian pembahasan menjadi ada sejumlah efisiensi yang disepakati dan nilai kurs dolar dan rial disepakati ada penurunan.
Menteri Agama sebelumnya menyatakan biaya haji per jamaah sebesar Rp 69 juta pada bulan Januari lalu.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji,” kata Menag.
Lebih lanjut, Pimpinan rapat Panja Komisi VIII DPR merinci biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebebsar 64.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sedangkan calon Jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. (Haresti)