JAKARTA, KORANSATU.ID – Kisruh kepemilikan sebidang tanah seluas 1.510 meter di Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan berbuntut panjang. Pasalnya, saat sidang di lapangan tahap awal atau PS, Penggugat dan Tergugat saling berkeras mengakui atas kepemilikan lahan tersebut.
Saat sidang tahap awal di lapangan,atau PS, selain penggugat dan tergugat, hadir juga dari pihak pengadilan, kelurahan dan Bag Hukum Pemkot Jakarta Selatan, Kepolisian, kuasa hukum, dan sejumlah tokoh masyarakat di Lokasi, Kamis (15/6/23).
Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, permasalahan muncul bermula dari tahun 2011 disaat penggugat A/N
Ir. Gustav Jerry Kaunang mempunyai SHGB No 49 seluas 1.510 m2 berada/berlokasi di Jalan Batu Belah, Blok M No 12, RT 01/01 kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Red_lahan sengketa).
Diduga SHGB milik Gustav Jerry Kaunang, sejak 17 Oktober 2014 sudah tidak berlaku lagi atau masa berlakunya sudah habis. Namun, saat dirinya ingin memperpanjang SHGB dan mengecek ke lokasi, di lahan tersebut sudah berdiri sejumlah bangunan.
Melihat fakta di lapangan, akhirnya pihak Gustav Jerry Kaunang bermaksud menggugat pihak yang mennguasai / mendismi tanah dan mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Sementara itu, tergugat Agus Syarifudin yang berdomisili di RT 007/04, Cipedak mengatakan, bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut dengan luas 100 meter dan dia dikuasakan ahli waris untuk menjaga dan memelihara lahan (sisa lahan yang di beli).
Menurut Agus, dirinya telah mendiami tanah tersebut dari awal, dimana awalnya lahan tersebut masih penuh ilalang dan semak belukar. Mendapat kepercayaan untuk mengurus lahan, Agus berinisiatif membuka akses jalan, muali dari Jalan Persahabatan ke lokasi tanah tersebut dengan modal sendiri. Jerih payah nya tidak sia-sia. Akses jalan tersebut sampai sekarang masih digunakan warga setempat.
Saat ini kasus lahan tersebut sedang bergulir di PN Jaksel dan sedang dilakukan sidang lapangan tahap awal atau PS dengan menghadirkan saksi-saksi penggugat dan tergugat serta Kabag Hukum Pemkot Jaksel Julianto, Lurah cipedak Fatiehien, anggota Polsek dan Babinsa serta TNI dan sidang berlangsung sekitar 30 menit.
Saat sidang awal di lapangan, majelis hakim tidak menanyakan batas ukur yang tertera di surat. Padahal pihak tergugat sudah menyiapkan saksi ahli waris dan kuasa hukumnya.
Sementara kuasa hukum penggugat tidak bersedia menyebut namanya terkait SHGB yang sudah habis masa berlakunya saat di konfirmasi.
” Bukan tidak di urus, karena sejak 2011 sudah bermasalah/bersengketa. Bahkan sudah pernah ada penyegelan dan pembongkaran. Ada sertifikat SHM No 3200 sudah di batalkan,” ungkap kuasa hukum.
Ditanya, bahwa status tanah Verponding tidak ada di Cipedak, kuasa hukum meminta untuk menanyakan hal tersebut ke pihak kelurahan atau pemerintah setempat
” Mengenai itu tanya ke Kelurahan/Pemerintahan saja. Saya ini kuasa hukum,” ujarnya. (Maraden)