SUKABUMI, KORANSATU.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap peredaran uang palsu, setelah mendapat informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu dengan mata uang dolar di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menerangkan, kronologis kejadiannya yaitu, pada tanggal 6 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 Wib, Kasat Reskrim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu.
“Kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal (Operasional menuju ke tempat kejadian perkara-red), sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial S (50 thn),” kata Maruly dalam Konferensi pers, di Mapolres Sukabumi, Minggu (09/7/2023) siang.
Diterangkan Maruly, terdapat barang bukti yang diamankan oleh jajaran tim Opsnal dari tersangka S diantaranya 1200 lembar uang pecahan satu juta US Dolar. Jika dikurskan, kata Kapolres, setara dengan 18 triliun, dan 100 lembar uang pecahan 1000, jika dikurskan yaitu 800 juta, kemudian dua lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat Language Access Center (LAC).
“Tim lalu bergerak dari perkembangan, dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan satu orang tersangka,” ungkap Maruly.
Selanjutnya, barang bukti untuk tersangka T, petugas mendapatkan 1000 lembar uang pecahan satu juta US Dolar, jika dikurskan senilai 18 triliun, ditambah satu buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, dan satu mesin X-ray (deteksi).
“Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan dengan peralatan benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertuliskan gold,” tuturnya.
Dilanjutkan Maruly, pelaku meyakinkan bahwa satu gepok ini, dijual dengan harga 25 juta. Kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli.
“Tim Opsnal bergerak dari tersangka dua yaitu T, kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatan terhadap tersangka, sementara ini akan terapkan pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lantas, kata Maruly, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP, yang mana bersangkutan memberikan iming-iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal empat tahun penjara.
“Jajaran Kepolisian Resor Sukabumi masih terus melakukan pengembaang selanjutnya, dan mengejar dari mana mereka mendapatkan uang-uang palsu tersebut,” tandasnya.
Reporter : Haris | Redaktur : Haris