PANGKALPINANG, KORANSATU.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan timah di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tahun 2023.
“Tim Penyelidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi
dengan cara merusak hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, ” kata Kasi Pidsus Kejati Babel, Fadil Regan di depan kantor Pidsus Kejati Babel, Kamis (14/12/2023).
Fadil menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, ditemukan setidaknya ada tiga unit alat berat jenis ekskavator serta adanya kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut.
“Berdasarkan ekspos dari Tim Penyelidik, ini (dugaan tipikor pertambangan ilegal-red) ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.
Namun demikian, Fadil belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tipikor pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus tersebut.
“Nanti (perkembangan lebih lanjut-red). Ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.(Dedy)