SIJUNJUNG,KORANSATU.ID
Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra, SH, MH beserta jajarannya menggelar kegiatan “Sehari Bersama Jaksa Pengacara Negara, Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Di Nagari”. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan Dinas PMN (Pemerintahan Masyarakat dan Nagari) Kabupaten Sijunjung pada hari Rabu dan Kamis tanggal 28-29 April 2021. Bertempat di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung.
Acara dibuka dengan laporan dari Kepala Dinas PMN Khamsiardi, S.STP, M.Si pada hari Rabu tanggal 28 April 2021. Dalam laporannya Khamsiardi menyatakan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 120 orang peserta yang terdiri dari seluruh Wali Nagari dan Sekretaris Walinagari dari 8 wilayah Kecamatan di Kabupaten Sijunjung.
Mengingat kondisi Covid 19 yang kembali merajalela di Kabupaten Sijunjung, maka pelaksanaan Kegiatan dibagi dalam waktu dua hari. Hari pertama atau Rabu, Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diikuti oleh para Wali Nagari dan Sekretaris Nagari dari Kecamatan Sijunjung, Koto VII, Kupitan dan Kecamatan Kamang Baru.
Sedangkan pada hari kedua atau Kamis, Penyuluhan Hukum untuk Pemerintah Nagari diikuti oleh para Wali Nagari dan Sekretaris Nagari dari Kecamatan Tanjung Gadang, Lubuk Tarok, IV Nagari dan Kecamatan Sumpur Kudus.
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si dalam sambutannya mengingatkan seluruh peserta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan. Agar masalah Covid 19 ini tidak makin berkembang di Kabupaten Sijunjung.
Selain itu Bupati Sijunjung juga meminta kepada para Camat dan APID agar berperan aktif dalam pengawasan Aset Nagari dan BUMNag.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait lainnya yaitu Ketua Forum Wali Nagari Syahbuddin Dt. Sinaro yang merupakan Wali Nagari Kunpar, Asisten I Yenuarita, Kepala BKAD Endi Nazir, Inspektorat Daerah Wel Fadril, Kakan Kesbangpol David Rinaldo, para Camat dan juga pemateri dari Kejaksaan Negeri Sijunjung Kasi DATUN Pengki Andrias, SH.
Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra menegaskan bahwa siapapun yang melakukan tindak korupsi, jelas merugikan negara dan melanggar hukum serta perundangan yang berlaku. Maka bersiaplah untuk menjalani hukuman yang ditetapkan. Agar terhindar dari hal tersebut, diharapkan kesadaran dan kerjasama masyarakat dalam mengawasi dan menggunakan dana-dana yang diperoleh.
Hal tersebut juga pernah disampaikan dalam wawancara khusus bersama Jaya Pos pada Edisi no. 614/2021 lalu, Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra, SH, MH menyatakan akan berusaha menjaga dan mengawasi penggunaan aset-aset Negara. Hal ini termasuk pengawasan penggunaan anggaran pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Apalagi yang berkaitan dengan fasilitas umum karena rentan untuk di korupsi.(Dms/Wati)