PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di Wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (29/11/23).
Rombongan Kajari bersama Inspektur Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Padangsidimpuan Tenggara, beserta jajaran Monev di Tiga Desa, yaitu Desa Huta Lombang, Desa Manegen, dan Desa Salambue.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Padangsidimpuan berpesan kepada para Kepala Desa untuk dapat memberdayakan Dana Desa menjadi sumber Penghasilan Asli Desa (PADe).
Lebih lanjut ia mengatakan, agar Inspektorat menerbitkan Surat Edaran terkait Standar Biaya Umum yang sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku, serta Kepala Desa yang akan dilantik pada 5 Desember mendatang supaya dimonitoring dan Evaluasi rutin sehingga pengelolaan dana desa tertata dan terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat.
“Agar para Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa tahun 2023,” ucapnya.
Kepada Inspektorat, Lambok menegaskan agar menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Administrasi seluruh Desa baik Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa per 31 Desember 2023.
“Apabila Kepala Desa tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal Tahun 2024, dalam jangka waktu 60 hari, maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, Kajari melakukan Monitoring dengan melihat Dokumen Realisasi Alokasi Dana Desa dan Realisasi Dana Desa, “Kita juga adakan pengecekan terhadap fisik bangunan yang pembangunannya berasal dari Dana Desa,” ucapnya.(M.Sir.KS.03)