JAKARTA, KORANSATU.ID – Kantor Walikota Pemkoad Jakarta Selatan, khususnya Blok A ditutup untuk sementara waktu, sejak tanggal 12 hingga 14 Januari 2021. Karena ada beberapa pegawai (PNS) dan Staf Bank DKI terkonfirmasi positif Covid-19.
Penutupan dilakukan sesuai dengan Pergub 88/2020 Pasal 9 ayat 2f, maka Blok A ditutup sementara selama 3 hari dari tanggal 12 Januari sd 14 Januari 2021.
” Adapun pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap dapat dilaksanakan baik secara daring/online atau berpindah ke lokasi yang aman sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Munjirin, Sekko Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021)
Hal senada juga dikatakan, Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali, kebijakan tersebut dituangkan dalam suratnya yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit yang berkantor di Blok A, Gedung Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, tegas diungkapkan alasan penutupan akibat adanya beberapa PNS/ANS dan staf Bank DKI yang terdampak Covid di BLOK A, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut Sekko, kebutuhan surat menyurat dapat dilakukan daring/online. Sedangkan untuk kebutuhan mendesak dapat dilakukan secara langsung dengan protap khusus.
” Saya harap agar pegawai tetap siap bekerja dengan selalu standby dengan perangkat komputer dan handphone dan jika dibutuhkan segera menghadap pimpinan di lokasi yang ditentukan,” ujarnya.
Selama penutipan (lock down), kata Munjirin, Walikota Jakarta Selatan berkantor di rumah dinas Walikota. ” Sekko dan para asisten bekerja/dinas di kantor kelurahan Melawai,” tukasnya. (Maraden/Jumadi)