JAMBI, KORANSATU.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (11/1/2021).
Ada 54 orang pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 969 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 39 tahun 2020. Sekda mengharapkan agar seluruh pejabat fungsional yang baru dilantik mampu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kompetensi, kinerja, produktivitas yang tinggi, berintegritas, dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik.
Sekda mengatakan, pejabat fungsional yang baru dilantik diharapankan memiliki motivasi yang lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan jabatan yang diembannya. Serta terus mengembangkan gagasan atau ide kreatif yang lebih luas.
” Hal ini tentunya dapat menjadi faktor pendorong bagi pegawai untuk semakin meningkatkan kualitas diri dan kinerjanya, yang secara tidak langsung juga meningkatkan kualitas dan kinerja organisasi fungsional,” katanya kepada awak media.
Sudirman menyampaikan, ada tiga jenis jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai Negeri Sipil terdiri dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan yang didasarkan pada keahlian.
fungsional lebih luas jangkauan pengabdiannya, dan berharap agar seluruh pejabat yang dilantik dapat mengabdikan diri dengan baik, karena memang jabatan fungsional sesungguhnya lebih luas lapangan pengabdiannya, tidak dalam perintah atasan karena memang dia sendiri untuk melaksanakannya.
” Pejabat fungsional itu sendiri memiliki kewenangan tanggung jawab pekerjaan dan hasil pekerjaan secara mandiri tapi dalam melaksanakan pekerjaan dapat dibantu oleh tenaga fungsional yang lain,” ujarnya.(Rizal)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.