PASURUAN, KORANSATU.ID – Pemkab Pasuruan Melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan membuat kebijakan untuk penerapan sekolah tatap muka di wilayahnya. Mulai Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), masih tak diberlakukan sekolah tatap muka. Kepastian itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah.
Menurut Hasbullah, rencana menunda sekolah tatap muka di awal Januari itu tak lepas dari kondisi pandemi yang belum berlalu. “Belum bisa dilakukan awal tahun ini,” katanya, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, pihak Dispendik telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait sekolah tatap muka itu. Surat edaran itu, dikeluarkan pada 21 Desember tahun lalu. “Surat edaran sudah kami keluarkan. Sudah lama itu dan masih berlaku,” katanya.
Surat edaran yang dimaksud yaitu nomor: 443/529424.071/2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang Kegiatan Pembelajaran Tahun 2020/2021. Dan surat itu, dikeluarkan kembali pada 21 Desember 2020 lalu. Dengan surat itu, pihaknya memberitahukan bahwa untuk 2021 proses pembelajaran tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.
Dalam surat itu, juga dijelaskan bahwa sekolah harus menyiapkan protokol kesehatan. Guna menunggu penyiapan sekolah tatap muka.
“Proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah menunggu petunjuk dan informasi lebih lanjut,” katanya. (wir)