
Jakarta, Koransatu.id – Narkoba disinyalir masih beredar bebas di sejumlah tempat hiburan di Jakarta Barat. Seperti terlihat di diskotek berinisial PS di kawasan Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Hasil penelusuran di tempat hiburan malam itu, para pengunjung diskotek tampak dengan mudah mendapatkan narkoba jenis ekstasi.
Caranya, cukup memesannya ke waiter seharga Rp 600.000 per butir.
“Ya, cuma di sini yang saya tahu masih bisa dapat ekstasi. Kalau di diskotek lain sudah susah,” ungkap salah seorang pengunjung berinisial AV, beberapa waktu lalu.
“Kalau beli di sini, kita nggak bisa pindah ke diskotek lain. Beli di sini, minum di sini, harus dugem di sini,” imbuhnya.
Pengakuan senada diungkapkan TI, juga pengunjung diskotek PS. Bahkan, menurut dia, untuk sekarang ini ajang dugem teraman di kawasan Jakarta – Kota cuma bisa didapat di PS.
“Paling aman dugem di PS, Mas. Obatnya gampang didapat, jam bukanya juga panjang,” cetus wanita berparas manis ini.
“Harga Rp 600.000 per butir worth it-lah dengan kenikmatan dan keamanan yang bisa didapat,” sambungnya.
Dia mengungkapkan, harga ekstasi di PS sebenarnya ada juga yang Rp 500.000 per butir. Cuma, kebanyakan pengunjung lebih suka membeli yang harga Rp 600.000, karena kualitasnya jauh berbeda.
“Cuma selisih Rp 100.000, tapi efek on-nya jauh, Mas. Yang Rp 500.000 mah ‘naiknya’ ga lama. Bahkan teman saya ada yang ga bisa ‘naik’ neken yang harga gopek,” ujarnya blak-blakan.
Terkait temuan fakta ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto ketika dikonfirmasi menegaskan Polri tak akan menoleransi apapun bentuk kasus narkoba.
“Terima kasih atas hasil temuan teman-teman wartawan di lapangan. Info temuan ini akan segera ditindaklanjuti Polrestro Jakbar,” tegas Eko melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/2019) sore.
“Saya teruskan informasi ini langsung ke Kapolres-nya selaku pimpinan di wilayah,” imbuhnya.
Eko kembali menegaskan bahwa Polri tidak pernah menoleransi segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
Baik pemilik, pemakai, maupun penjual dan pengedar narkoba akan ditindak sesuai aturan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Siapapun yang terbukti terkait narkoba akan diproses hukum. Polri sangat serius memberantas narkoba sesuai amanah UU dan program Presiden Joko Widodo,” jelas Eko.
“Jadi jangan ada yang coba-coba mem-back up kegiatan terkait narkoba. Akan kita sikat tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Kadir)