KAMPAR, KORANSATU.ID Pemberhentian Secara Sepihak A/N: Aliamin Nasution. Rukun Warga (RW) 01 Dusun 02 Harapan Jaya. Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (9/1/24)
RW Aliamin Nasution menyatakan, Dirinya kecewa dan merasa dizolimi oleh pihak Kadus O2 M Saleh Lubis. Saya dipecat dari RW tampa ada alasan yang jelas ataupun perbuatan saya yang melanggar hukum atau kesalahan saya yang fatal,”katanya
Seandainya pun ada kesalahan saya, Pak Kadus boleh tegur saya, atau berikan saya surat peringatan biar kita bisa memperbaikinya, janganlah terus main pecat seperti ini, buat surat pemberhentian dengan secara sepihak, terus terang saya tidak terima,”imbuhnya
Kalau saya mau diberhentikan, mari kita musyawarah bersama warga masyarakat RT 01,02 dan 03 bersama 170. Warga RT 01 Dusun 02 Janganlah seperti ini, kumpulkan tandatangan hanya 25 warga, lalu saya dipecat, padahal kita jelas tahu bahwa yang 25 orang itu pun adalah anggotanya kadus sendiri bekerja,”tegas Aliamin
M Saleh Lubis. Kadus O2 Harapan Jaya. Saat dikonfirmasi Koransatu.id menyatakan, pemberhentian RW 01 Aliamin itu bukan ada unsur politik, murni itu permintaan masyrakat dari Ketua RT. 01,02 dan 03 dengan bukti ada tanda tangan 25 warga dan dalam hal ini saya hanya mengetahui sebagai kadus 02,”katanya
Ketua BPD Kusau Makmur. Kaswan Silaban ketika dikonfirmasi terkait hal, Pemecatan Alimin dari RW tersebut Ketua BPD menegaskan, ia sagat kesal atas Tindakan Kadus 02. M Saleh Lubis. tidak prosedural, beluau langsung main pecat
Pada hal itu adalah Wewenang Kepala Desa dan bukan Kadus,”katanya
Seandainya pun RW Aliamin ada kesalahan seharusnya terlebih dulu ditegur lisan atau tulisan,”imbuhnya
Kalau memang salah fatal, seperti narkoba ataupun pembunuh, dia itu disel kan pun tidak masalah,”tegas ketua BPD.
Ketua BPD juga berpesan kepada seluruh Aparatur Desa, Agar jangan sewenang-wenang membuat tindakan kepada bawahan dan jangan buat sentimen pribadi,”tambahnya. (js)
(js)