BATAM. KORANSATU.ID – Bangunan tanpa memiliki izin di Komplek Sriwijaya kawasan Siang Malam Batam, menjadi perhatian warga setempat. Pasalnya, bangunan tersebut dibangun pemiliknya agar memiliki halaman.
Menurut Pidemis, keamanan kompleks bangunan tersebut, bangunan pagar liar tersebut membuat sempit halaman antara kedua ruko.
” Kalau tidak salah itukan sebenarnya bagian dari jalan menembus ke bagian belakang ruko,” katanya, Jumat (22/12/23).
Berdasarkan pantauan di lapangan, pagar panjang belasan meter dengan tinggi kurang satu meter pada bangunan tersebut sudah ada tulisan “BONGKAR” yang dibuat Satuan Pamong Praja Batam.
“Kita tadi sudah meninjau bangunan itu, kita beritahu kepada pemilik ruko untuk membongkar bangunan tersebut,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Batam Imam Tohari melalui sambungan telepon.
Menurut Imam Tohari, jika pemilik bangunan tidak menggubris surat perintah bongkar sampai peringatan ke 3, maka pihak Satpol sendiri yang akan membongkar.
“Kalau membandel tak mau bongkar sendiril, kita akan bongkar bangunan itu,” tegasnya. (ferry).