BIAK NUMFOR, KORANSATU.ID – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor segera membangun Pusat Pelayanan Usaha Terpadu (PLUT) dengan sumber anggaran dari APBD.
Pemda Biak Numfor,telah mensosialisasikan hal itu bagi warga setempat untuk ditertibkan dan dilakukan pembongkaran.
Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, turun langsung langsung ke lokasi untuk memberikan penjelssan dan memberikan informasikan batas waktu pindah atau membersihkan tahap pertama, 15 Juni 2022, dan tahap kedua hingga 11 Juli 2022. ” Untuk tahap kedua masih menunggu surat edaran bupati,” katanya
Bupati Biak Numfor menghimbau masyarakat untuk bersama sama mendukung program Pemerintah dalam hal penataan kota.
“Warga tidak usah kuatir, Lurah Segera data nama dan relokasi warga ketempat yang sudah disediakan,” jelasnya.
Untuk relokasi tahap pertama, Pemda Biak Numfor telah mempersiapkan penampungan berupa Ruko dan tempat tinggal sementara.
Pembangunan PLUT akan dilakukan Dinas Koperasi dan UKM dengan dana sebesar 5 M dan 2 M untuk kebutuhan Meubeler untuk tahap pertama. (abdul kadir)