JAKARTA, KORANSATU.ID- Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah menilai dengan peringatan International Women’s Day yang di gelar tiap tahunnya harusnya di manfaatkan untuk pemberdayaan perempuan dalam segala sektor. Salah satunya, kata dia, adalah dengan mendorong pengesahan RUU PPRT yang saat ini masih menuai dinamika untuk di sahkan oleh DPR RI.
Ia berpandangan, bahwa perempuan sejatinya tak hanya bekerja hanya di sektor publik atau perkantoran semata. Akan tetapi, ada banyak pekerja wanita di sektor domestik yang mana peranannya tak boleh di abaikan karena menjadi kebutuhan.
“Karena itu, kami terus mendorong agar RUU PPRT ini bisa segera di golkan sehingga menjadi energi positif. Terutama dalam rangka melindungi para perempuan-perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga,” kata Siti Mukaromah
Terakhir, ia berpesan agar RUU PPRT ini perlu ada keseimbangan antara pemberi kerja atau majikan dengan pekerja rumah tangga. Keseimbangan itu di antaranya mengenai upah dan THR, hak cuti dan libur, hingga pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Memang harus di perhitungkan misalnya ketika bicara tentang tentang hak dan kewajiban antara pemberi maupun penerima pekerjaan. Kita berharap sekali RUU ini bisa terselesaikan dengan kualitas yang baik dan memberikan pengayoman yang maksimal terutama kepada perempuan yang mayoritas bekerja dalam sektor domestik,” pungkasnya. Ghifary