LEBAK, KORANSATU.ID- Menyikapi pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tambak udang di Kecamatan Cihara, Malingping, dan Wanasalam.
Akan tetapi hingga hari ini aktivitas sejumlah perusahaan tersebut masih tetap berjalan, menyikapi hal tersebut DPC Ormas Badak Banten Perjuangan sudah melakukan upaya bersurat kepada pimpinan DPRD Lebak guna melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah pihak terkait.
Namun, Permohonan tersebut belum ada tanggapan, padahal pihaknya sudah mengirim surat sejak tanggal 4 Februari lalu.
“Saya menilai bahwa Ketua DPRD Lebak tidak aspiratif terhadap Ormas Badak Banten Perjuangan yang merupakan bagian daripada masyarakat Lebak”, kata Erot Rohman lagi
Dikatakanya, Padahal lembaga legislatif mampu menjadi representasi suara rakyat mengingat mereka adalah wakil kita di parlemen.Atau jangan Ketua DPRD Lebak kita duga malah berada di bagian perusahaan yang telah melanggar sejumlah ketentuan. Jangan sampai ada Distrust dari kamu sebagai Rakyat kepada wakil rakyat.
Permohonan RDP dari Badak Banten Perjuangan adalah bagian dari hak kedaulatan rakyat untuk mendapatkan keterangan dan informasi seputar yang di permohonkan berdasarkan konstitusi. Namun bila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan maka hak berdaulat dan berdasarkan konstitusi BBP DPC kabupaten Lebak yang notabene rakyat Lebak yang berdaulat akan melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD kabupaten Lebak.
“Kami tunggu hingga hari Selasa pekan depan, namun hingga hari itu tidak ada tanggapan serius maka kami aktivis BBP siap turun untuk aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, sebagai bentuk mossi tidak percaya kami terhadap keberpihakan Lembaga wakil Rakyat yang tidak aspiratif”, imbuh Erot Rohman.(Anton)