BUKIT TINGGI, KORANSATU.ID – Seminar Nasional yang digelar diaula gedung Kampus UMSB(Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat) Kota Bukittinggi pada tanggal 20/01,tentang pernyataan sikap forum Dekan fakultas hukum Universitas Muhammadiyah dan Ketua Muhammadiyah se- Indonesia.
Materi seminar tersebut mengangkat pernyataan sikap terhadap gagasan tentang menghidupkan kembali (GBHN)Garis-Garis Besar Haluan Negara dengan istilah baru (PPHN)Pokok-Pokok Haluan Negara dan Amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami melihat saat ini terus bergulir pembahasan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 secara terbatas yang dilakukan diberbagai tempat oleh parlemen,” kata Rahmat Muhajir Nugroho selaku moderator forum Dekan FH UM.
Ia mengatakan pihaknya merasa amandemen UUD 1945 jadi penting untuk dibuka sehingga menjadi wacana publik. Berharap masyarakat bisa mengetahui hal penting yang sedang terjadi.
“Sementara banyak orang yang tidak tahu bahwa sekarang ini sedang berproses akan dilakukan amandemen UUD 1945. Kita khawatir GBHN/PPHN sebagai gerbang pintu masuk dari kepentingan yang lain,” ujarnya.
Jadi isu GBHN/PPHN itu tidak berdiri sendiri tetapi ketika GBHN/PPHN di amandemen dengan maksud untuk memunculkan GBHN/PPHN dalam UUD itu membuka peluang untuk merubah berbagai pasal yang ada dalam konstitusi.
“Kami khawatir bahwa ini hanya sekedar entripoin saja dalam rangka untuk merubah beberapa pasal krusial misalnya, terkait dengan jabatan Presiden,” jelasnya.
Muhajir menambahkan,terkait dalam kewenangan MPR dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh rakyat.
“Kami disini bagian dari rakyat Indonesia menyuarakan untuk saat ini proses perubahan konstitusi tolong dihentikan terlebih dahulu sampai kita betul-betul dalam kondisi yang kondusif,kita bicara bersama serta ajaklah kami berdialogberdialog,” pungkasnya.
Pihaknya berharap bahwa apa yang telah dibahas hari ini bisa didengar oleh wakil rakyat kita.(Denny)