JAKARTA, KORANSATU.ID – Teguh Suwito warga RT 03/RW 04 Balekambang kecamatan Kramatjati Jakarta Timur yang kini berdomisili di Desa Bantarbolang kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang mengaku sudah puluhan kali Bolak balik Jakarta Pemalang, untuk mengurus BPKB mobil miliknya yang sudah lunas ia angsur hingga selesai.
Mobil tersebut jenis Terios tahun 2015.yang ia beli pada salah satu diller mobil di Jatinegara dengan angsuran Selama 48 bulan.
Kepada wartawan Teguh Suwito menuturkan bahwa ia mengaku Angsuran selesai pada 19/11/2019, namun setelah selesai angsuran dan denda dibayarkan, BPKB mobil miliknya belum juga diberikan dengan berbagai alasan.
“angsuran sudah lunas denda sudah saya bayar tapi kenapa hak saya tidak di berikan dengan berbagai alasan” tutur Teguh Saat ditemui pada Senin 13/9/2021 usai mendatangi kantor lesing ACC di Daerah Tebet Jakarta Selatan.
Merasa ingin mendapatkan haknya sebagai Konsumen salah satu leasing ia meminta bantuan hukum kepada salah satu Advokat Ferry Setiawan SH, pengacara dari LBH Aspirasi Rakyat Bersatu, untuk mengkonfirmasi pihak leasing secara kekeluargaan, namun hal ini tidak mendapat tanggapan oleh pihak leasing sehingga ia berniat membawa masalah ini kejalur hukum,
“nanti kami akan buat laporan Ke kepolisian dan akan mengajukan gugatan kepihak pengadilan negeri Jakarta Selatan, kita akan gugat material maupun imateril yang merugikan klien kami “tutur Ferry kepada wartawan usai mendampingi Kleinnya.
Terkait hal ini pihak leasing kepada Ferry menyampaikan bahwa kleannya, BPKB nya tidak bisa di keluarkan oleh pihak leasing lantaran kleannya masih ada tunggakan pada unit lainnya yang juga masih menggunakan leasing ACC juga. (solikhin)