TEGAL, KORANSATU.ID – Kasus covid-19 yang kian melonjak di sejumlah wilayah khususnya kabupaten Tegal membuat pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat di Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021). Pembatasan ini rencananya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Babinsa Peduli Wilayah Koramil 18/ Pagerbarang Serda Moh Amin Mu’min bersama warga dan perangkat Desa Semboja Kecamatan Pagerbarang melaksanakan pengamanan penyekatan di jalan batas desa. Rabu(14/07/2021)
Penyekatan tersebut bertujuan untuk mengurangi pembatasan mobilitas warga yang tidak ada kepentingan yang mendasak untuk keluar masuk desa di masa penerapan PPKM Darurat.
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar melalui Danramil 18/Pagerbarang Kapten Cba Sutikno mengatakan kegiatan penyekatan ini dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan oleh Pemerintah Puasat di Jawa-Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kegiatan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Pagerbarang khususnya Desa Semboja.
Dalam giat ini kami juga memberikan himbauan serta edukasi protokol kesehatan kepada warga baik pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan yang melintas di jalan Desa tersebut.
“Hal ini dilakukan dalam rangka membantu program Pemerintah Khususnya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam penangan Covid-19 untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas dan bertambah”.lanjut Danramil.(Abdurokhim)