INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Indramayu di Kantor KPU Jl. Soekarno -Hatta, Indramayu, Selasa (15/12/2020).
Hasil rekap perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu, untuk sementara pasangan Nina Agustina -Lucky Hakim, nomor urut 04 yang di usung PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem meraih total 313.768 suara.
Hasil paslon nomor urut 4 itu mengungguli pasangan nomor urut 3, Daniel Mutaqien-Taufik dengan perolehan 243.151 suara.
Kemudian, pasangan nomor urut 1 Muhamad Sholihin-Ratnawati memperoleh 223.247 suara. Di posisi buncit yaitu paslon nomor urut 2 Toto Sucartono-Deis Handika dengan 73.494 suara.
Adapun jumlah suara sah dalam penghitungan suara tingkat Kabupaten Indramayu berjumlah 853.660, dan suara tidak sah totalnya 16.865. Sedangkan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Indramayu berjumlah 1.302.788
Kemudian, pasangan nomor urut 1 Muhamad Sholihin-Ratnawati dengan perolehan 223.247 suara. Di posisi buncit yaitu paslon nomor urut 2 Toto Sucartono-Deis Handika dengan 73.494 suara.
Adapun jumlah suara sah dalam penghitungan suara tingkat Kabupaten Indramayu berjumlah 853.660, dan suara tidak sah totalnya 16.865., jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Indramayu berjumlah 1.302.788.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada setiap paslon untuk menyampaikan masa sanggah.
Jika sampai batas waktu ditentukan tidak ada sanggahan dari masing-masing paslon, KPU akan melanjutkan ke tahap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah ini ada waktu 3×24 jam untuk masa sanggah. Jika tidak tinggal penetapan bupati dan wabup terpilih,” katanya.
Namun, Abdul Ghofur, saksi dari paslon nomor urut 01, tidak mau menandatangani hasil Berita Acara Rapat Pleno.di KPU Indramayu. Karena ada temuan yang merugikan paslon nomor urut 1 dalam tanggal 9 Desember 2020. Namun, mereka enggan membuka temuan dimaksud. ” Biar dijelaskan cabup sendiri, (melalui) tim kuasa hukum,” cetusnya.
Sementara tugas telah dilaksanakan sesuai aturan, Ketua KPU Kabupaten Indramayu .Toni Ahmad Fathoni didampingi Devisi hukum, Fitra Hari sesuai tahapan selama kurun waktu 3 hari tidak ada gugatan maka, tanggal 18 Desember 2020 akan diambil keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Indramayu. (Resman)