JAKARTA Koranstu.id – Terkait Pandemi Covid-19, Pemkoad Jakarta Selatan memberikan tindakan tegas terhadap lima perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perusahaan mendapat sanksi tegas karena melanggar jumlah kuota karyawan. Dua (2) perusahaan dibekukan sementara izin operasionalnya dan tiga di antaranya dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 juta.
Perusahaan yang melanggar dikenakan tindakan tegas tersebut, berdasarkan hasil monitoring penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan, terhadap 426 perusahaan di wilayah Jakarta Sekatan, sejak 1 Juli 2020.
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama periode bulan Juli dengan mengerahkan 30 personel yang tersebar di 10 kecamatan. ” Ada lima perusahaan yang ditindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa transisi PSBB,” ungkapnya, Rabu (29/7/20)
Dijelaskannya, seharusnya perusahaan beroperasi dengan kuota 50 persen karyawan, kenyataannya lebih dari yang ditetapkan. ” Kita tindak, selain langgar aturan, juga sebagai efek jera,” ungkapya.
Dikatakan, perusahaan yang dimonitoring, mayoritas bergerak di bidang agency marketing, kecantikan, trading, home industry, busana, restoran dan pelayanan jasa. (Maraden)