KOTABEKASI, KORANSATU.ID – Pemkot Bekasi menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang mengatakan Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto menyebut nama PJ Wali Kota saat apel aparatur beberapa waktu lalu.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada peserta apel termasuk pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi menjelaskan, Pj Wali Kota Bekasi akan segera menggantikan dirinya setelah masa jabatan berakhir pada 20 September 2023, demikian rilis yang di terima Jumat (8-9-2023).
Tri Adhianto berpesan siapapun yang akan ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai Pj Wali Kota Bekasi, aparatur dapat menerima dan bekerja dengan baik seperti yang telah aparatur tunjukan pada masa kepemimpinannya.
Saat itu tidak ada nama Pj yang disebut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena memang Pemkot Bekasi belum menerima informasi resmi pemerintah pusat.
Terkait pemberitaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut nama Pj Wali Kota Bekasi itu merupakan pemberitaan yang salah dan tidak benar. (herisusilo/hms).