JAKARTA, KORANSATU.ID- Jajaran Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, melakukan musyawarah, survey dan pengkajian perihal status di tiga wilayah kepengurusan Rt dan RW 03, RW 06 dan RW 011, Kelurahan Duri Pulo, hasilnya sudah memenuhi standar ketentuan pergub 171/2016.
Acara musyawah penataan dan pembenahan administrasi kepengurusan RT dan RW di laksanakan di ruang Pola Kantor Kelurahan Duri Pulo, di hadiri Asisten Pemerintahan Walikota Jakarta Pusat, Denny Ramdani, Lurah Duri Pulo, Suyono, dan Kabag Bina Pemerintahan Jakarta Pusat, Fachrudin serta jajaran Kelurahan Duri Pulo, Rabu ( 13/4 ).
Perombakan dan pembenahan dilakukan mencangkup status administrasi kepengurusan di tiga RW yang ada mencangkup, RW 03, RW 06 dan RW 011, Kelurahan Duri Pulo, dinyatakan sudah tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ( Pergub ) 171/2016.
Pasalnya, sebagian besar lingkungan di RT dan Rw tersebut sudah banyak yang dibebaskan PT Duta Pertiwi dan diambil kesimpulan sudah tidak bisa lagi di jadikan sebagai Rt – Rw.
Menurut Deny Ramdani, setelah dilakukan penelitian secara berjenjang, mulai dari bawah, kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota. Wilayah tersebut, dari segi persyaratannya sudah tidak terpenuhi karena penduduknya sudah tidak ada.
Ketentuan pemberlakuan sesuai pergub 171/2016 pasal 5 kalau Rt minimal harus terdiri 80 Kepala Keluarga (KK) sampai dengan 160 Kepala Keluarga, sedangkan untuk Rw minimal 8 RT sampai dengan 16 RT.
Lebih lanjut, jika dilihat kondisi sekarang di setiap RW, tinggal sembilan rumah, enam rumah dan tiga rumah. Sehingga, wilayah tersebut tidak memenuhi persyaratan yang di tentukan.
Sedangkan sisa warga yang ada akan dirapatkan lagi dan akan dilakukan penggabungan dengan RT dan RW yang lebih dekat dari masyarakat yang ada.
“ Alhamdulillah, ada kesepakatan win solution, nanti per 1 Mei 2022 akan ditarik status ke Rt an dan Rw annya dan ditunjuk careteker untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat, setelah itu akan dihapus secara permanen, “ ucapnya.
Diharapkan Aspem Walikota Jakarta Pusat, untuk kedepanya semua semakin tertib terutama dalam hal administrasi kepengurusan RT dan RW.
” Tertibnya yang pertama dalam rangka penetapan jumlah rt dan rw, kemudian status kepndudukan dan terkait pelayanan masyarakat.” pintanya.
Sementara itu, hal yang sama di ucapkan Lurah Duri Pulo, Suyono, hasil pendataan yang dilakukan Kelurahan Duri Pulo, ada tiga Rw yang tidak memenuhi syarat dengan rincian sebagai berikut Rw.03 meliputi tiga Rt dengan jumlah penduduk 40 KK atau 23 rumah, Lalu Rw. 06 jumlah penduduk 18 KK atau 8 rumah, sedangkan Rw.011 jumlah penduduk 36 KK atau 11 rumah.
” Yang telah melakukan musyawarah dan telah sepakat dengan penggabungan/penghapusan kepengurusan rt-rw yakni Rw 011 dan rw 03, yang belum melakukan Rw 06, ungkapnya. (Dje)