SUKABUMI, KORANSATU.ID — Anak ke 2 dari Pelapor R. Rizky Kusumah melaporkan ke Polisi Polres Sukabumi terkait Viralnya konten video ibunya di medsos.
Menurut Rizky, video yang beredar sangat mengganggu dan menyudutkan ibunya. Padahal ibu saya hanya menjalankan pelayanan sesuai aturan yang berlaku di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
” Saya mengutuk keras orang yang memviralkan ibu saya. Motifnya itu apa. Tag Konten Politis lah, Konten itulah inilah. Jangan membuat provokasi, hasut sehingga membangun opini, kemarahan, ketidakpercayaan terhadap kinerja ibu saya yang bekerja sebagai pelayanan Disdukcapil Kab.Sukabumi,’ ujar Rizky kesal
Rizky menambahkan, di negara Ini hanya ada 2 hukum yaitu Hukum Positif dan Hukum Adat . Diriny mengapresiasi terhadap Polres Sukabumi yang sigap dan cepat dengan pelayanan prima dan atau promoter. Dia sudah mengambil.langkah hukum permasalahan harga diri ibunya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VII/2020/JBR/RES SMI KOTA. ” Saya yakin akan selesai secara arif dan bijaksana mengedepankan 40 Hak Konstitusional Setiap Warga Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tukasnya.
Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH pemerhati hukum yang juga dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, seorang ahli pidana mengomentari dan menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan ” bahwa apa yang terlihat pada peristiwa hukum yang di laporkan oleh pelapor sudah sangat jelas dan tampak terang adanya alat bukti yang cukup. Ditayangkan oleh pelaku secara melawan hukum dalam mengurus kepindahan yang tidak sesuai dengan prosedural. Kemudian pelaku merasa kenal dengan Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meminta pelapor untuk mengantarkan keruangnnya. Kemudian pelaku secara diam diam merekam diruangan Pak Seketaris Dinas dan menyebarluaskan. (red)