BREBES, KORANSATU.ID – Mengedukasi bahaya serta peraturan undang-undang tentang rokok tidak bercukai atau cukai palsu, Diskominfotik Kabupaten Brebes mengundang sebagian para insan pers dan admin media sosial yang bertugas di Brebes. Kamis 16 November 2023 di Grand Dian Hotel Brebes.
Dalam sosialiasi itu, sejumlah nara sumber seperti dari bea dan cukai Tegal, KPU dan Bawaslu Brebes dihadirkan sebagai narasumber.
Kepala Diskominfotik Brebes yang diwakilkan Sekretaris Dinas Dian Intan Fitrini menyampaikan, acara itu sebagai bentuk mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman khususnya peran media.
Kami yakin kehadiran kita disini sebagai bentuk mewujudkan Kabupaten Brebes lebih baik. Melalui forum sosialisasi ini diharapkan dapat semakin memahami dibidang cukai sehingga dapat bersinergi dan saling mendukung , serta dapat mensosialisasikan ke masyarakat,” tutur Dian Intan Fitriani.
Ditambahkannya, selain sebagai sosialiasi cukai, kegiatan ini sebagai upaya bersama menjaga ruang digital menjelang pemilu 2024.
Dari itu kami harapkan untuk bersama-sama menjaga ruang digital, terutama menjelang pemilu 2024,” tambahnya.
Sementara Yudiarto, kepala pengawasan Bea dan Cukai Tegal menuturkan. Memproduksi dan mengonsumsi rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum.
Kita perlu bersama-sama mengawasi produksi rokok yang tidak bercukai, selain ilegal dan tidak ada pendapatan ke negara, produksinya juga dikawatirkan tidak steril, selain itu mengonsumsi rokok tidak bercukai atau bercukai palsu adalah tindakan melanggar hukum dan dapat di ancam pidana sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” tegas Yudiarto.
Lanjut Yudiarto, mengajak kenali rokok rokok tidak bercukai atau bercukai palsu atau rokok-rokok ilegal.
Kenali ciri umum rokok ilegal, biasanya merek rokok tidak terkenal, tidak tertera nama pabriknya, merek hampir mirip dengan produk rokok lain yang resmi, dan dijual dengan harga sangat murah,” katanya. (Rusmono)