JAKARTA, KORANSATU.ID – $ekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 43/SE/2021 tentang pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga pada masa pandemi covid 19. Hal tersebut disambut baik para Bakal Calon (Balon) RW dan RT. yang ada di Jakarta, Senin (11/10/2021)
Contohnya saja di Jakarta Utara, Saniman, warga RW. 04 Kelurahan Kapuk Muara, sangat seneng dengan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Menurut Saniman, dalam surat edaran Sekda Daerah Provinsi DKI Jakarta, diperbolehkan melakukan pemilhan ketua RT dan RW, namun harus mengikuti Protokol Kesehatan
” Pemilihan RT dan RW berdasarkan Surat Edaran sekda DKI Jakarta dengan Nomor 43/2021 diperbolehkan bagi daerahnya yang berzona hijau,” terang Saniman calon RW 4 di Bacekamp Komunitas Gowes Kapuk Muara (Kogokamura)
Tidak hanya itu, kata dia, dalam pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW dengan prinsip mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan mekanisme pemilihan ketua RT dan RW yang diatur dalam peraturan Gubernur nomor 171 Tahun 2016 tentang pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
” Saya mohon doa restu kepada warga RW 04, para RT, para tokoh masyarakat, para ulama, Ibu Ibu PKK, Karang Taruna dan Forum Pemuda Pemudi Kapuk Muara (FP2KM) . Insya allah yang jadi wakil saya rencananya bang Nano jika saya terpilih,” tutupnya. (Tjip)