Tulungagung, Koransatu.id – Residivis pelaku penjambretan berhasil dilumpuhkan team Resmob “Macan Agung” Satreskrim Polres Tulungagung dan unit Reskrim Polsek Tulungungagung kota. Pelaku penjambretan diketahui berinisial WK (41) yang beralamatkan di dusun Dwi Wibowo desa Ngujang kecamatan Kedungwaru.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti, Kamis (28/01) siang saat dikonfirmasi koransatu.id membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Tri Sakti mengungkapkan pelaku WK alias Opik ini menjalankan aksinya dengan menjambret tas maupun dompet milik korban yang rata-rata adalah kaum ibu.
Pelaku WK ini dari catatan kepolisian sejak keluar dari penjara telah melakukan tindak kejahatan di kurang lebih enam TKP. yakni dijalan masuk kelurahan Karangwaru, jalan masuk desa Wajak Lor kecamatan Boyolangu, jalan raya masuk desa Gilang kecamatan Ngunut dan yang terakhir ini juga melakukan kejahatan di jalan raya masuk desa Jarakan kecamatan Gondang.
“Benar, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditahan diwilayah hukum Tulungagung dan Kediri. Pelaku WK ditangkap petugas pada Senin (25/01) kemarin sekitar pukul 17.15 WIB di lapangan sepak bola masuk dusun Guci desa Ngujang kecamatan Kedungwaru,” terang Tri.
Dalam proses penangkapan tersebut petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki pelaku karena dia berusaha kabur. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol AG 5379 RAG, 1 buah topi warna abu-abu hitam, 1 buah jaket, 1 buah jmasker, 1 buah tas pinggang yang kesemuanya adalah sarana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya dan ini sesuai hasil penyelidikan petugas berupa rekaman CCTV.
“Selain itu uang hasil tindak kejahatan sejumlah 750.000, 1 buah HP merk Infinix dan 1 buah dusbook HP merk Realmi 5 juga ikut diamankan petugas sebagai barang bukti,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di jeruji besi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan melakukan serangkaian penyidikan. Hingga saat ini pelaku masih diamankan di sel tahanan Polres Tulungagung,” terangnya.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 jo 365 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Kini pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya karena harus berpisah dengan keluarganya.(sigit)