BOGOR, Koransatu.id – Memasuki usia ke-5, ada yang berbeda saat merayakan HUT media Koran Satu. Biasanya, saat merayakan ulang tahun, diisi berbagai acara yang sifatnya ceremonial alias biasa-biasa saja, seperti layaknya acara HUT sebuah media cetak atau koran. Namun kali ini, dalam rangka memeriahkan HUT Koran Satu yang ke-5 dengan tema “Merajut Karya Raih Sukses”, diadakan kegiatan Pelatihan & Penulisan berita secara benar sesuai kaidah atau aturan yang berlaku di Hotel Griya Astoeti, Cisarua, Bogor, Sabtu (12/10/2019).
Pelatihan cara penulisan berita yang benar, dibuka dan sajikan oleh Ketua PWI Provinsi DKI Jakarta Sayid Iskandarsyah, Kesit B Handoyo Sekretaris PWI Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI DKI Berman Nainggolan, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Arman Suparman Fillin, Anggota Dewan Penasehat Prov. DKI Jakarta. Sakti Sawung Umbaran.
Menurut Pimpinan Redaksi Koran Satu Kadir, pelatihan bagi wartawannya, dilakukan untuk mengetahui Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kaidah jurnalistik dan cara menulis yang benar.
“Saya harap wartawan Koran Satu memahami cara menulis berita secara benar. Kalau mau menjadi wartawan, yah … harus menulis berita,” kata Kadir.
Sementara, Ketua PWI DKI Jakarta Sayid Iskandarsyah mengatakan, di jaman digital atau teknologi informasi (IT) saat ini, wartawan dituntut harus mengikuti zaman, dimana tuntutan itu harus bersaing dengan percepatan dan kecepatan berita.
Apalagi, tambahnya, saat ini media online lebih berkembang sesuai tuntutan zaman, sementara media cetak saat ini kalah bersaing dengan online.
Disisi lain, Kesit B Handoyo memaparkan, seorang wartawan harus memahami kaidah 5 H 1 W dalam membuat sebuah berita. Selain mempermudah pembuatan sebuah berita, kita juga berpegang pada ilmu jurnalistik secara benar.
“Yang tahu lapangan itu wartawan, maka fungsi wartawan di lapangan harus dipahami redaktur. Kunci berita ada di wartawan, redaktur hanya mengubah berita wartawan,” papar Kesit B Handoyo.
Salah seorang wartawan Koran Satu, Supriyadi bertanya, apakah foto atau kejadian yang di upload di media sosial, seperti facebook atau Instagram dapat dijadikan berita.
Menjawab hal itu, Kesit B Handoyo, mengatakan, kejadian atau peristiwa yang di upload di media sosial seperti, facebook atau Instagram bisa dijadikan berita, selama peristiwa atau kejadian itu di konfirmasi ulang kepada orang yang bersangkutan atau nara sumber yang ada di media sosial.
“Kejadian atau peristiwa viral di media sosial bisa dijadikan berita, asal di konfirmasi ulang,” pungkasnya saat sesi tanya jawab. (Red/Ben)