TANGERANG, KORANSATU.ID- Kegiatan TMMD ke – 111 Kodim 0510/ Trs Non Fisik hari ke 5 ( Lima ) Tahun 2021. Bertempat di SDN Kutruk II Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang diikuti 30 orang, dengan Penanggung Jawab Letkol Inf Bagun I.E Siregar, SH, M.I.Pol Dandim 0510/Trs. Selasa (22/06/2021).
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Itu telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak,” ujar Ibu Intan kharisma dari DP3 A Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pemerintah telah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang dilengkapi dengan matriks rencana aksi dari 23 Kementerian dan Lembaga terkait yang mendukung upaya Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Rancangan Perpres tentang Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan upaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ujarnya.
Dikatakannya di dalam siklus pembangunan manusia dan kebudayaan, anak merupakan tahap pertama dan utama yang memerlukan perhatian dari semua pihak agar kebutuhan tumbuh kembangnya terpenuhi secara optimal.
Oleh karena itu, menurutnya, koordinasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga yang terkait di dalam RAN merupakan langkah bersama yang strategis, holistik, dan integratif untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Ini kita lakukan agar anak Indonesia hidupnya sejahtera sehingga mampu menjadi Generasi Emas yang tangguh, berdaya saing, dan berjiwa Pancasila,” tutupnya.(dir)