AGAM, KORANSATU.ID- APBN tahun anggaran 2021 mengucurkan dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air PPK Sungai dan Pantai I SNVT PJPA WS Indragiri-Akuaman WS KAMPAR WS Rokan Provinsi Sumatera Barat,untuk pembangunan proyek pengendalian banjir Batang Tambuo di jorong Tambuo Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam dengan nilai kontrak Rp.12.965.043.000,00, yang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT DAKA MEGAPERKASA dengan nomor kontrak HK.02.03/BWS.SV-PJSA.IAKR/SP.I/O3.
Dalam masa waktu pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sampai tanggal 2 Oktober 2021,PT DAKA MEGAPERKASA sudah melaksanakan progres 28 Minggu dengan bobot pekerjaan mencapai nilai 57,78% dan deviasi 6,17% walaupun mengalami sedikit keterlambatan berkisar 9% dikarenakan gangguan cuaca buruk dari musim penghujan.
Namun pihak kontraktor pelaksana lapangan atau Project Manager Yudi Rulyadi ST optimis akan bisa kejar target untuk meminimalisir deviasi agar lebih maximal lagi kedepannya sampai tuntas pelaksanaannya.
Dengan kondisi cuaca buruk seperti musim hujan ini, sudah biasa kita mengalami sedikit keterlambatan dikarenakan terhalang oleh intensitas curahnya hujan yang cukup tinggi pada saat ini”, ucap Yudi saat ditemui *koransatu.id*
Namun dalam keadaan tantangan cuaca seperti itu, kita optimis untuk bisa mengatasinya dengan cara meningkatkan jumlah tenaga kerja dari yang sudah ada”, tutur Yudi.
Sementara itu Ketua DPC Agam LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Amir Faisal saat mendatangi proyek tersebut 19 Agustus 2021 dalam rangka tugas pokok dan fungsi sosial kontrol terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Amir Faisal menilai dan meminta terhadap kontraktor agar sistem pelaksanaan pekerjaan tersebut harus ada transparansinya terhadap publik supaya terlaksana dengan baik dan sesuai dengan perencanaan.
Saya berharap pihak pelaksana lapangan dari perusahaan kontraktor transparan akan semua informasi publik atau masyarakat yang tertuang didalam intruksi presiden tentang peran serta masyarakat dan UU 14 tahun 2008 tentang KIP (Kertebukaan Informasi Publik) dibidang sosial kontrol dalam penggunaan anggaran negara agar sesuai dengan perencanaan dan tidak terkesan tertutup dan adanya dugaan penyimpangan atau penyelewengan dari peraturan dan UU yang berlaku”,papar Amir. Denny