Lampung Utara, koransatu.id – Putusan Sidang tindak kekerasan terhadap anak dengan nomor perkara Nomor : 117/PID.Sus/2019/PN Kbu.
Atas nama terdakwa Nopriyadi diputus enam bulan percobaan. Senin 06/01/2020 di PN Kotabumi, Putusan yang di bacakan Hakim ketua Eva meita theodora pasaribu,SH.MH. Pengacara terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penutup menyatakan pikir – pikir.
Ditemui di kantor Kejaksaan Negri kota bumi jaksa penutut Yocky avianto prasetyo Putro, SH. Menyatakan akan banding, Karna putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan JPU.
Sementara kakak korban Deri merasa ada hal yang janggal dalam putusan tersebut karna tidak sesuai harapan. “Karna terbukti bersalah melakukan tidak kekerasan terhadap anak harusnya di hukum penjara bukan hukaman percobaan tuturnya”. (Sastra)