KAMPAR,KORANSATU.ID – Otak pelaku pencurian buah kelapa sawit, tidak tanggung-tanggung, pelaku menjarah sawit milik PT BSP (Bumi Sawit Perkasa) sebanyak 1445 tandan, Sabtu (1/10/22) Pukul 06.30 WIB.
Pelaku PA (58) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Ia melakukan aksinya di Afd V blok J 21-22 PT. Bumi Sawit Perkasa Rayon A Desa Danau Lancang, Kecamatab Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Barang bukti yang berhasil diamankan 1.445 tandan buah kelapa sawit, sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Biru BM 2188 AB. Dan dalam kejadian ini dilaporkan oleh MS (28) mandor PT BSP.
Kejadian ini terbongkar saat mendapat informasi dari security bahwa telah diamankan barang bukti buah kelapa sawit milik PT.BSP di Afd V Blok J 21-22 kemudian Sulaiman bersama teman lainnya menuju ke TKP dan menyaksikan, benar ada buah kelapa sawit yang tertumpuk sebanyak 8 tumpukan dengan jumlah sawit sebanyak 1.445 tandan dengan berat 11.560 Kg.
Kemudian barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 27.189.120,-
Pelaku langsung di selidiki dan masuk dalam DPO Polsek Tapung Hulu, Kemudian pelaku berhasil diringkus pada Minggu (27/11/2022) sekira jam 03.00 WIB oleh Jatanras Polda Riau
Selanjutnya tersangka di jemput Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan di bawa ke Polsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini, “pelaku sudah kita amankan di kapolsek Tapung Hulu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelas AKP Nurman SH MH
Pelaku mempunyai,”ide, untuk melakukan pencurian buah sawit tersebut, terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak keamanan MS dan JH yang sudah diamankan terlebih dahulu,”tambah Kapolsek
Pelaku PA menyuruh KO ( DPO) dan membawa pelaku pencuri kedalam kebun tersebut untuk mencuri, pelaku ini sudah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH.Pidana Jo Pasal 55 KUH.Pidana, dengan acaman kurungan lebih kurang 5 tahun,” jelasnya. (JS)