JAKARTA, KORAN SATU.ID– Jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat dipimpin Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie membekuk seorang pria berinisial J (32) yang diduga sebagai pelaku eksibisionis terhadap ke lima anak dibawah umur.
Pelaku berinisial J, ditangkap pihak Kepolisian Polsek Cengkareng atas laporan para orang tua ke-lima korban dan pelaku merupakan pegawai tenaga honorer di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Barat.
“Pelaku sudah kita amankan sekarang,” tutur Kompol Ardhie disampaikan pada Awak Media baru ini, Senin (26/9/2022).
Pelaku yang diduga eksibisionis, mempunyai dorongan fantasi seksual dengan cara mempertontonkan alat kelamin terhadap orang asing tanpa persetujuan orang tersebut atau keinginan kuat untuk diamati orang lain ketika melakukan aktifitas seksual.
Menurut Kompol Ardhie, alat kelamin pelaku diduga dipertontonkan terhadap ke lima anak dibawah umur, sehingga pihaknya dalam kasus ini dibutuhkan kehati hatian didalam menyikapi permasalahan tersebut.
“Kita masih mendalami dan menggali informasi dilapangan. Nanti kalau terbukti ada unsur pidana baru, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tandas Kapolsek Cengkareng.(HARIRI)