INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Polres Indramayu kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, khususnya penggunaan Masker di Jl. Raya Simpang Lima Bunderan Mangga Kabupaten Indramayu, Rabu, (2/12/2020).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“ Terjaring 6 orang pelanggar Prokes dan diberikan teguran serta dicatat identitasnya didalam buku register selanjutnya diberikan Masker untuk langsung dipergunakan,” katanya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan.
“ Bagi warga yang sudah mematuhi, saya ucapan terima kasih dan menempelkan stiker di kendaraannya,” ujar Kapolres
Secara terpisah, Tim Satgas Covid-19 Kab. Indramayu dipimpin langsung Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghirin, Danramil Kapten CZI Samsudin dan Karsam Satpol PP Kecamatan Anjatan, kembali melakukan operasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di Desa Bugis, Kec. Anjatan, Kab. Indramayu. Rabu, (02/12/2020).
Kapolsek Anjatan, AKP Ali Anwar Yaghfirin mengatakan, dilaksanakan kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan dan penyuluhan serta penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
” Para pelanggar yang tidak mematuhi prokes menggunakan masker diberikan arahan dan pembinaan tentang bahayanya Virus Corona (Covid 19),” katanya.
Tim operasi yustisi berhasil menindak 13 pelanggar dengan sanksi teguran lisan akibat tidak menggunakan masker dengan benar,” tambahnya. (Resman)